ASPEK LEGAL DOKUMENTASI
Dokumen kebidanan terkesan merupakan
kegiatan yang membuang-buang waktu. hanya mencatat dan menilis saja,
namun demikian fumgsinya masih sangat vital dalam asuhan kebidanan.Dalam
pelaksanaanya, pendokumentasian harus di lakukan dengan memenuhi syarat
standart pelaksanaan dokumentasi yang benar. pelaksanaan dokumentasi
saat ini masih banyak yang belum benar sehingga dapat menimbulkan
permasalahan yang apabila terjadi permasalahan berkaitan dengan aspek
legal. dalam pelaksanaannya dalam dokumentasi kebidanan meliputi
implikasi dan hukum. hal ini berarti apabila dokumentasi catatan asuhan
kebidanan yang di berikan pada pasien diakui secara hukum maka dapat di
jadikan bukti dalam persoalan hukum dan persidangan. informasi dalam
dokumentasi tersebut dapat memberikan catatan secara singkat tentang
asuhan yang diberikan agar catatan benar-benar sesuai standart hukum
sangat di perlukan aturan pencatatan terkait masalah hukum diantaranya :
-Hendaknya dapat memahami dasar hukum
dari malpraktik yang kemungkinan melibatkan bidan dan hendaknya
didasarkan pada kondisi fisik pasien.
-Dapat memberikaninformasi kondisi
pasien secara tepat, caranya dengan mencatat asuhan kebidanan yang
diberikan dan kebutuhan pasien lebih lanjut, mencatat evaluasi dan
mewaspadai perubahan yang di dapat pada status pasien.
-Buatlah catatan singkat tentang komunikasi bidan dengan tim kesehatan lain dan tindakan kebidanan yang dilakukan.
-Memperhatikan fakta secara tepat dan akurat mengenai penerapannya.
Beberapa hal yang harus diperhatikan agar dokumentasi dapat diterapkan sebagian sebagai aspek legal secara hukum :
1.Harus legal/sah dan di sahkan secara hukum.
2.Kesalahan/kerugian individu dapat diberikan ganti rugi menurut hukum berapa jumlah uang.
3.Kelalaian/kegagalandalam menjalankan perawatan dengan baik dan wajar telah diterapkan oleh hukum.
4.Malpraktik, kelalaian profesi/kegagalan mematuhi standart asuhan kebidanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar